Kantor Berita Internasional Ahlulbait - ABNA - perkara Ahmad Badruddin Hassoun, mantan Mufti Suriah, telah memasuki tahap akhir setelah digelarnya sidang kelima di Pengadilan Pidana Keempat Damaskus. Pengadilan menetapkan 24 Agustus sebagai tanggal untuk pemeriksaan akhir sekaligus pembacaan putusan.
Perkara ini, bersama sejumlah persidangan terhadap tokoh-tokoh pemerintahan sebelumnya, dipandang sebagai salah satu ujian penting bagi klaim pemerintah baru Suriah dalam menerapkan “keadilan transisional”.
Kantor berita resmi Suriah, SANA, melaporkan bahwa dalam sidang terakhir, jaksa penuntut, pihak penggugat, dan kuasa hukum terdakwa telah menyampaikan argumentasi masing-masing. Pengadilan juga telah mendengarkan pernyataan terakhir Hassoun.
Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, perkara diserahkan kepada majelis hakim untuk pemeriksaan akhir dan penetapan putusan.
Jaksa Suriah sebelumnya telah meminta agar Hassoun dijatuhi hukuman mati. Namun hingga kini belum ada putusan final, dan keputusan pengadilan dijadwalkan diumumkan dalam sidang pada 24 Agustus.
Hassoun menghadapi sejumlah dakwaan, antara lain menghasut kekerasan, membenarkan pembunuhan, serta mendukung tindakan represif pemerintahan sebelumnya.
Perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan hubungan Hassoun dengan pejabat keamanan dan militer rezim terdahulu, serta dukungannya terhadap keterlibatan Iran dan Rusia di Suriah.
Persidangan Hassoun Jadi Ujian bagi “Keadilan Transisional” Suriah
Namun, arti penting perkara ini tidak hanya terbatas pada sosok Hassoun.
Lembaga peradilan pemerintah baru Suriah yang terbentuk setelah jatuhnya pemerintahan Bashar al-Assad kini berupaya menggelar serangkaian persidangan terhadap tokoh-tokoh pemerintahan terdahulu dalam kerangka “keadilan transisional”.
Akan tetapi, mengingat rekam jejak serta komposisi kekuatan politik dan militer yang kini mendominasi struktur baru pemerintahan di Damaskus, muncul sejumlah pertanyaan mengenai netralitas, inklusivitas, dan independensi proses keadilan transisional tersebut.
Ahmed al-Sharaa (al-Jolani), pemimpin Suriah saat ini, sebelum menduduki posisi tersebut selama bertahun-tahun merupakan pemimpin Hayat Tahrir al-Sham (HTS), kelompok yang memiliki akar historis pada Jabhat al-Nusra, bekas cabang al-Qaeda di Suriah.
Karena itu, untuk menilai kredibilitas proses keadilan transisional di Suriah, perhatian tidak dapat hanya difokuskan pada persidangan terhadap tokoh-tokoh pemerintahan sebelumnya.
Cara pemerintah baru memperlakukan seluruh pihak yang terlibat dalam perang Suriah, termasuk jaminan terhadap hak-hak para terdakwa, juga dinilai memiliki arti mendasar.
Dalam konteks yang sama, Observatorium Suriah untuk Hak Asasi Manusia sebelumnya mempertanyakan apakah lembaga peradilan baru Suriah benar-benar mampu menciptakan proses hukum yang nyata dan adil dalam menangani tuduhan terkait penghasutan maupun keterlibatan dalam kejahatan perang.
Komentar Anda